2025-04-30 | admin3

Pemerintah Blokir Aplikasi Asing yang Tak Penuhi Aturan Perlindungan Data: TikTok dan WhatsApp Kena Dampak?

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedaulatan digital dengan mulai memblokir aplikasi asing yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang terkait keamanan siber dan penyalahgunaan data pengguna oleh platform global. Dua nama besar yang mencuat dalam wacana ini adalah TikTok dan WhatsApp.

Latar Belakang: Perlindungan Data Jadi Prioritas Nasional

Sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, Indonesia secara bertahap meningkatkan pengawasan terhadap layanan digital asing. UU tersebut menekankan bahwa setiap entitas pengelola data pribadi—termasuk perusahaan luar negeri—harus menyimpan, memproses, dan mengelola data pengguna sesuai standar nasional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa aplikasi yang tidak memiliki server atau perwakilan resmi di Indonesia dan gagal melaporkan kepatuhan terhadap UU PDP akan dikenai sanksi administratif, hingga pemutusan akses.

TikTok dan WhatsApp: Dalam Sorotan

Meskipun TikTok dan WhatsApp masih bisa diakses saat ini, keduanya disebut-sebut sedang dalam proses evaluasi ketat oleh pemerintah. TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dari Tiongkok, kerap menjadi sorotan karena algoritmanya yang mengumpulkan data perilaku pengguna secara masif.

Sementara itu, WhatsApp, yang dimiliki oleh Meta (induk Facebook), juga menuai kritik terkait kebijakan pembagian data pengguna dengan platform lain di dalam grup perusahaan Meta.

Menurut sumber di internal Kominfo, kedua platform tersebut telah diberikan peringatan dan tenggat waktu tertentu untuk menyampaikan laporan kepatuhan, terutama mengenai:

  • Lokasi penyimpanan data pengguna Indonesia

  • Mekanisme enkripsi dan pengamanan data

  • Penunjukan perwakilan lokal (data protection officer)

  • Mekanisme penghapusan data saat pengguna keluar dari platform

Jika gagal memenuhi syarat, bukan tidak mungkin TikTok dan WhatsApp akan menghadapi pembatasan layanan atau pemblokiran penuh.

Respon Publik dan Pengamat Digital

Langkah pemerintah ini menuai beragam reaksi. Sebagian besar rajazeus resmi online pengguna menyambut baik niat pemerintah untuk melindungi hak digital warga negara, terutama setelah serangkaian kebocoran data yang melibatkan platform e-commerce, lembaga keuangan, dan media sosial.

Namun, pengamat digital juga memperingatkan bahwa pemblokiran aplikasi global dapat berdampak pada:

  • Ekonomi digital, terutama pelaku UMKM yang bergantung pada WhatsApp Business dan TikTok Shop

  • Keterhubungan global pengguna Indonesia dengan komunitas luar negeri

  • Risiko migrasi pengguna ke platform tidak resmi atau VPN, yang justru lebih rentan terhadap pelanggaran data

Alternatif Lokal dan Strategi Nasional

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah juga mendorong pengembangan aplikasi lokal yang dapat memenuhi standar perlindungan data. Beberapa aplikasi asing pesan instan dan media sosial buatan dalam negeri mulai dikembangkan dengan infrastruktur data di Indonesia.

Langkah ini juga didukung oleh inisiatif Sovereign Cloud dan Data Center Nasional, yang diharapkan rampung pada 2025, untuk menjamin data warga negara tidak dikelola oleh pihak luar negeri.

BACA JUGA: Riset Teknologi Quantum Computing: Potensi Aplikasi dalam Keamanan Siber dan Farmasi

Share: Facebook Twitter Linkedin